ESSAY Oleh : Ignasius Yakob Mering Demokrat Yang Tidak Demokrasi (Tema Essay : Refleksi Perjalanan Panjang Demokrasi di Indonesia)

 ESSAY

Demokrat Yang Tidak Demokrasi

Tema Essay : Refleksi Perjalanan Panjang Demokrasi di Indonesia

 Oleh : Ignasius Yakob Mering

Indonesia merupakan negara yang sangat kaya. Negara yang memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah sehingga dapat membuat negara – negara di barat dapat menjadi negara maju, seperti Belanda yang maju karena rempah – rempah Indonesia yang diekslpoitasi pada masa penjajahan dan Amerika Serikat karena emas di Papua yang juga dieksploitasi melalui perusahaan Freeport. 75 tahun setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, bangsa Indonesia masih merasakan kemiskinan dan kelaparan. Kemiskinan di Indonesia dapat dibuktikan dengan naiknya angka presentase kemiskinan sebesar 0,56%, sehingga menjadi 9,78% di tahun 2020 menurut Badan Pusat Statistik. Fakta ini menunjukkan bangsa Indonesia belum mengalami kemerdekaan yang mutlak bahkan setelah 75 tahun negara Indonesia merdeka. Dapat diperhatikan bahwa meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia adalah suatu hal yang harusnya tidak terjadi jika dibandingkan dengan kekayaan alam Indonesia di seluruh daerah. Tidak mungkin rakyat Indonesia sendiri yang menginginkan kemiskinan bagi mereka. Yang memungkinkan adalah terjadinya eksploitasi terhadap kekayaan yang dimiliki oleh mereka yang dimana eksploitasi itu memiliki izin dari negara serta memiliki nilai harta. Sayangnya nilai harta itu tidak dikembalikan ke rakyat, melainkan diraup oleh organ dalam pemerintah yang tidak menjalankan amanah rakyat dengan jujur.

Terlihat bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi, tidak memiliki pemerintah yang berdemokrasi. Dimana prinsip demokrasi yang seharusnya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat malah menjadi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk pribadi. Ketidakadilan ini yang juga merupakan bukti dari tidak demokrasinya pemerintah sangat dirasakan dan sangat berpengaruh bagi kemakmuran rakyat. Jika terus berjalan seperti ini, maka negara Indonesia di masa depan tidak lagi pantas untuk disebut sebagai negara demokrasi.

Istilah demokrasi sendiri berasal dari Bahasa Yunani Kuno yang diutarakan di Athena pada abad ke – 5 sebelum masehi, yaitu demos yang artinya rakyat dan kratos/kratein yang artinya kekuasaan. Secara harfiah, berarti rakyat berkuasa (government of rule by the people). Sebutan dari pengikut dari system demokrasi atau orang yang berdemokrasi, yaitu demokrat. Menurut Abraham Lincoln, pada saat berpidato di Gettysburg, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam arti lain, yaitu kekuasaan yang didapat dari rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Menurut Amin Rais demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya yang memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya termasuk dalam menilai kebijaksanaan pemerintah negara oleh karena kebijaksanaannya tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kekuasaan rakyat. Atau jika ditinjau dari sudut organisasi ia berarti sebagai suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat. Pada dasarnya tujuan demokrasi itu memberikan kedaulatan untuk rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah.

Salah satu prinsip demokrasi, yaitu trias politica yang membagikan kekuasaan atas lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Ketiga lembaga ini saling lepas satu sama lain ( bersifat independen ) namun kedudukannya sejajar dengan tujuan agar dapat saling mengawasi dan mengontrol satu sama lain berdasarkan prinsip checks and balance. Ketiga lembaga tersebut juga mendapat kekuasaan dari rakyat melalui pemilu ( pemilihan umum ). Oleh karena itu anggota dari lembaga legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan rakyat yang mewakili seluruh rakyat Indonesia dalam menyampaikan aspirasi rakyat Indonesia.

Indonesia sebagai negara hukum sangat cocok jika berdemokrasi. Karena pemahaman tentang negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan sebab keduanya saling terkait, bahkan prasyarat negara hukum sudah pasti demokrasi. Dalam perkembangan mengenai konsep negara hukum, teori dari Friedrich Julius Stahl yang sudah disempurnakan mengemukakan bahwa kedaulatan ada pada rakyat. Teori itu memperjelas bahwa negara hukum adalah negara yang demokratis karena kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Dalam sejarah negara Republik Indonesia yang sudah berumur 75 tahun ini, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam adat budayanya. Masalah ini mengarah pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan yang cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building, dengan partisipasi rakyat, sekaligus menghindarkan diktator perorangan, partai ataupun militer.

Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :

v Periode 1945 – 1959, masa Demokrasi Parlementer yang menonjolkan peranan parlemen , serta partai – partai dan presiden hanya menjadi symbol kepala negara. Pada masa ini kelemahan Demokrasi Parlementer memberi peluang untuk dominasi partai – partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.

v Periode 1959 – 1965, masa Demokrasi Terpimpin. Menurut MC. Ricklefs dikutip dari Sejarah Indonesia Modern (2005) dikatakan Demokrasi Terpimpin karena didominasi oleh kepribadian Soekarno walaupun pelaksanaannya dilakukan bersama pimpinan angkatan bersenjata, yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari Demokrasi Konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan adanya dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur social – politik, semakin luas. v Periode 1966 – 1998, masa Demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan Demokrasi Konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila, Undang – Undang Dasar 1945, dan Ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang – Undang Dasar 1945 yang terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin mendominasi terhadap lembaga – lembaga negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama Pancasila hanya digunakan untuk legitimasi politis penguasa saat itu, sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai – nilai dalam Pancasila.

v Periode 1999 – Sekarang, masa Demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali dan semakin menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh suasana baru. Jikalau demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat, seperti praktek demokrasi saat pemilu, pada pelaksanaannya setelah pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih ke pembagian kekuasaan antara presiden dan pertain politk dalam Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan kata lain, model demokrasi era Reformasi dewasa ini, kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

 Konsep tentang demokrasi sudah dituliskan dalam Undang – Undang Dasar 1945. Hal mengenai demokrasi ini telah dikonsepkan dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Alinea IV yang berbunyi “. . . Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”, Pokok pikiran III dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang berbunyi “ Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan “, Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi “ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik “. Kemudian penjelasan terhadap pasal ini Undang – Undang Dasar 1945 menyebutkan “ Menetapkan bentuk kesatuan dan Republik mengandung isi Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat “. Lalu dijelaskan pula pada Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “ kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang – Undang Dasar 1945 ”. Berdasarkan ketentuan – ketentuan yang disebutkan diatas tersebut dapat disimpulkan secara jelas dan pasti bahwa dalam negara Republik Indonesia pemegang kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat dan realisasinya diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945.

Dari uraian diatas, mengenai tema yang diusung “Refleksi Perjalanan Panjang Demokrasi di Indonesia” kita refleksikan masing – masing, demokrasi manakah yang paling baik dan menyejahterakan bangsa Indonesia? Semuanya adalah baik. Dari semua perkembangan demokrasi yang telah dialami bangsa Indonesia, semuanya memiliki arti dan tujuan yang sama, yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membangun karakter bangsa dalam kehidupan Bhinneka Tunggal Ika yang berdasarkan pada Pancasila dan dijalankan sesuai dengan Undang – Undang Dasar 1945. Masalah yang menyebabkan kemerosotan dalam berdemokrasi adalah pemimpin yang mengubah kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat malah menjadi kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan dari rakyat untuk dirinya sendiri dan dilakukan dengan cara membungkam segala aspirasi dan pendapat yang dikemukakan oleh rakyat. Kemudian refleksikanlah, kekuatan seperti apakah yang dimiliki pemerintah sehingga dapat menimbulkan kekuasaan untuk membungkam aspirasi – aspirasi dari rakyat sementara demokrasi sendiri berprinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama serta kedudukan yang sama dihadapan hukum? Hal yang paling terlihat jelas ialah dibungkamnya aspirasi – aspirasi rakyat yang dilakukan dengan mengatasnamakan hukum yang diselewengkan oleh pejabat pemerintah yang “anti-demokrasi”.

Menurut penulis, solusi dari masalah ini adalah memberikan pendidikan tentang demokrasi sejak dini pada generasi mendatang untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya demokrasi bagi bangsa Indonesia. Demokrasi juga penting dilakukan dalam keluarga dan lingkungan sekitar, maka dari itu perlu juga dilakukan sosialisasi tentang demokrasi bagi masyarakat awam. Solusi ini bertujuan agar generasi mendatang tidak dapat terpengaruh oleh contoh – contoh buruk yang “tidak demokrasi” yang telah dilakukan oleh pendahulunya.

“ Beritahu kami agar tidak pernah lupa bahwa pemerintah adalah diri kita sendiri, bukan kekuatan asing di atas kita. Para pemimpin tertinggi demokrasi kita bukan Presiden dan senator dan anggota kongres dan pejabat pemerintah, tetapi para pemilih negeri ini ” Franklin D. Roosevelt 5

 

 

Daftar Pustaka

Prof. Dr. H. Kaelan, M.S., 2016, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta Benny Bambang Irawan, “Perkembangan Demokrasi Di Negara Indonesia”, http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/hdm/article/download/312/364, 2016 Andreas Andrew, “PERJALANAN DEMOKRASI DI INDONESIA” https://www.academia.edu/28886101/PERJALANAN_DEMOKRASI_DI_INDONESIA Oikurnia Adler Ainer Zega, “Konsep Negara Hukum, Demokrasi Dan Konstitusi Perspektif Ham Di Indonesia”, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/8679, 2015 Badan Pusat Statistik, Persentase Penduduk Miskin Maret 2020 Meningkat Menjadi 9,78%, https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/07/15/1744/persentasependuduk-miskin-maret-2020-naik-menjadi-9-78-persen.html, 2020 Nibras Nada Nailufar, Demokrasi Terpimpin (1957-1965): Pengertian dan Karakteristik, https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/14/060000669/demokrasiterpimpin-1957-1965-pengertian-dan-karakteristik?page=all, 2020  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TATA PERAYAAN EKARISTI (RITUS NOVUS ORDO)

Sejarah Palang Merah Indonesia

KMK UNMUL 2018