ESSAY Oleh : Ignasius Yakob Mering Demokrat Yang Tidak Demokrasi (Tema Essay : Refleksi Perjalanan Panjang Demokrasi di Indonesia)
ESSAY
Demokrat
Yang Tidak Demokrasi
Tema
Essay : Refleksi Perjalanan Panjang Demokrasi di Indonesia
Oleh : Ignasius Yakob Mering
Indonesia
merupakan negara yang sangat kaya. Negara yang memiliki kekayaan alam yang
sangat melimpah sehingga dapat membuat negara – negara di barat dapat menjadi
negara maju, seperti Belanda yang maju karena rempah – rempah Indonesia yang
diekslpoitasi pada masa penjajahan dan Amerika Serikat karena emas di Papua
yang juga dieksploitasi melalui perusahaan Freeport. 75 tahun setelah
proklamasi kemerdekaan Indonesia, bangsa Indonesia masih merasakan kemiskinan
dan kelaparan. Kemiskinan di Indonesia dapat dibuktikan dengan naiknya angka
presentase kemiskinan sebesar 0,56%, sehingga menjadi 9,78% di tahun 2020
menurut Badan Pusat Statistik. Fakta ini menunjukkan bangsa Indonesia belum
mengalami kemerdekaan yang mutlak bahkan setelah 75 tahun negara Indonesia
merdeka. Dapat diperhatikan bahwa meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia
adalah suatu hal yang harusnya tidak terjadi jika dibandingkan dengan kekayaan
alam Indonesia di seluruh daerah. Tidak mungkin rakyat Indonesia sendiri yang
menginginkan kemiskinan bagi mereka. Yang memungkinkan adalah terjadinya
eksploitasi terhadap kekayaan yang dimiliki oleh mereka yang dimana eksploitasi
itu memiliki izin dari negara serta memiliki nilai harta. Sayangnya nilai harta
itu tidak dikembalikan ke rakyat, melainkan diraup oleh organ dalam pemerintah
yang tidak menjalankan amanah rakyat dengan jujur.
Terlihat bahwa Indonesia sebagai
negara demokrasi, tidak memiliki pemerintah yang berdemokrasi. Dimana prinsip
demokrasi yang seharusnya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat malah
menjadi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk pribadi. Ketidakadilan ini yang juga
merupakan bukti dari tidak demokrasinya pemerintah sangat dirasakan dan sangat
berpengaruh bagi kemakmuran rakyat. Jika terus berjalan seperti ini, maka
negara Indonesia di masa depan tidak lagi pantas untuk disebut sebagai negara
demokrasi.
Istilah demokrasi sendiri berasal
dari Bahasa Yunani Kuno yang diutarakan di Athena pada abad ke – 5 sebelum
masehi, yaitu demos yang artinya rakyat dan kratos/kratein yang artinya
kekuasaan. Secara harfiah, berarti rakyat berkuasa (government of rule by the
people). Sebutan dari pengikut dari system demokrasi atau orang yang
berdemokrasi, yaitu demokrat. Menurut Abraham Lincoln, pada saat berpidato di
Gettysburg, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Dalam arti lain, yaitu kekuasaan yang didapat dari rakyat harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Menurut Amin Rais
demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya yang memberikan pengertian
bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah
pokok yang mengenai kehidupannya termasuk dalam menilai kebijaksanaan
pemerintah negara oleh karena kebijaksanaannya tersebut menentukan kehidupan
rakyat. Dengan demikian demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan
berdasarkan kehendak dan kekuasaan rakyat. Atau jika ditinjau dari sudut
organisasi ia berarti sebagai suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh
rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
Pada dasarnya tujuan demokrasi itu memberikan kedaulatan untuk rakyat atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah.
Salah satu prinsip demokrasi,
yaitu trias politica yang membagikan kekuasaan atas lembaga eksekutif, lembaga
legislatif dan lembaga yudikatif. Ketiga lembaga ini saling lepas satu sama
lain ( bersifat independen ) namun kedudukannya sejajar dengan tujuan agar
dapat saling mengawasi dan mengontrol satu sama lain berdasarkan prinsip checks
and balance. Ketiga lembaga tersebut juga mendapat kekuasaan dari rakyat
melalui pemilu ( pemilihan umum ). Oleh karena itu anggota dari lembaga
legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Majelis
Permusyawaratan Rakyat) merupakan rakyat yang mewakili seluruh rakyat Indonesia
dalam menyampaikan aspirasi rakyat Indonesia.
Indonesia sebagai negara hukum
sangat cocok jika berdemokrasi. Karena pemahaman tentang negara hukum dan
demokrasi tidak dapat dipisahkan sebab keduanya saling terkait, bahkan
prasyarat negara hukum sudah pasti demokrasi. Dalam perkembangan mengenai
konsep negara hukum, teori dari Friedrich Julius Stahl yang sudah disempurnakan
mengemukakan bahwa kedaulatan ada pada rakyat. Teori itu memperjelas bahwa
negara hukum adalah negara yang demokratis karena kekuasaan tertinggi berada di
tangan rakyat.
Dalam sejarah negara Republik
Indonesia yang sudah berumur 75 tahun ini, perkembangan demokrasi telah
mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah
bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan
politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam adat budayanya.
Masalah ini mengarah pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan
yang cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and
nation building, dengan partisipasi rakyat, sekaligus menghindarkan diktator
perorangan, partai ataupun militer.
Perkembangan demokrasi di
Indonesia dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
v Periode 1945 – 1959, masa
Demokrasi Parlementer yang menonjolkan peranan parlemen , serta partai – partai
dan presiden hanya menjadi symbol kepala negara. Pada masa ini kelemahan
Demokrasi Parlementer memberi peluang untuk dominasi partai – partai politik
dan Dewan Perwakilan Rakyat. Akibatnya persatuan yang digalang selama
perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi
kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
v Periode 1959 – 1965, masa
Demokrasi Terpimpin. Menurut MC. Ricklefs dikutip dari Sejarah Indonesia Modern
(2005) dikatakan Demokrasi Terpimpin karena didominasi oleh kepribadian
Soekarno walaupun pelaksanaannya dilakukan bersama pimpinan angkatan
bersenjata, yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari Demokrasi
Konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa
ini ditandai dengan adanya dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik,
perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur social – politik,
semakin luas. v Periode 1966 – 1998, masa
Demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan Demokrasi Konstitusional yang
menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila,
Undang – Undang Dasar 1945, dan Ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk
meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang – Undang Dasar 1945 yang
terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran
presiden semakin mendominasi terhadap lembaga – lembaga negara yang lain.
Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama Pancasila hanya digunakan untuk
legitimasi politis penguasa saat itu, sebab kenyataannya yang dilaksanakan
tidak sesuai dengan nilai – nilai dalam Pancasila.
v Periode 1999 – Sekarang, masa
Demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai
yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali
dan semakin menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh suasana baru. Jikalau
demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat, seperti praktek demokrasi saat
pemilu, pada pelaksanaannya setelah pemilu banyak kebijakan yang tidak
mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih ke pembagian kekuasaan
antara presiden dan pertain politk dalam Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan kata
lain, model demokrasi era Reformasi dewasa ini, kurang mendasarkan pada
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Konsep tentang demokrasi sudah dituliskan
dalam Undang – Undang Dasar 1945. Hal mengenai demokrasi ini telah dikonsepkan
dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Alinea IV yang berbunyi “. . . Maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat”, Pokok pikiran III dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yang
berbunyi “ Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan “, Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1) yang
berbunyi “ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik “.
Kemudian penjelasan terhadap pasal ini Undang – Undang Dasar 1945 menyebutkan “
Menetapkan bentuk kesatuan dan Republik mengandung isi Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat “. Lalu dijelaskan
pula pada Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “
kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang – Undang Dasar
1945 ”. Berdasarkan ketentuan – ketentuan yang disebutkan diatas tersebut dapat
disimpulkan secara jelas dan pasti bahwa dalam negara Republik Indonesia pemegang
kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat dan realisasinya diatur dalam
Undang – Undang Dasar 1945.
Dari uraian diatas, mengenai tema
yang diusung “Refleksi Perjalanan Panjang Demokrasi di Indonesia” kita
refleksikan masing – masing, demokrasi manakah yang paling baik dan
menyejahterakan bangsa Indonesia? Semuanya adalah baik. Dari semua perkembangan
demokrasi yang telah dialami bangsa Indonesia, semuanya memiliki arti dan
tujuan yang sama, yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat dan bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat serta membangun karakter bangsa dalam kehidupan
Bhinneka Tunggal Ika yang berdasarkan pada Pancasila dan dijalankan sesuai
dengan Undang – Undang Dasar 1945. Masalah yang menyebabkan kemerosotan dalam
berdemokrasi adalah pemimpin yang mengubah kekuasaan yang seharusnya digunakan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat malah menjadi kekuasaan untuk
mendapatkan keuntungan dari rakyat untuk dirinya sendiri dan dilakukan dengan
cara membungkam segala aspirasi dan pendapat yang dikemukakan oleh rakyat.
Kemudian refleksikanlah, kekuatan seperti apakah yang dimiliki pemerintah
sehingga dapat menimbulkan kekuasaan untuk membungkam aspirasi – aspirasi dari
rakyat sementara demokrasi sendiri berprinsip bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama serta kedudukan yang sama dihadapan hukum?
Hal yang paling terlihat jelas ialah dibungkamnya aspirasi – aspirasi rakyat
yang dilakukan dengan mengatasnamakan hukum yang diselewengkan oleh pejabat
pemerintah yang “anti-demokrasi”.
Menurut penulis, solusi dari
masalah ini adalah memberikan pendidikan tentang demokrasi sejak dini pada
generasi mendatang untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya demokrasi
bagi bangsa Indonesia. Demokrasi juga penting dilakukan dalam keluarga dan
lingkungan sekitar, maka dari itu perlu juga dilakukan sosialisasi tentang
demokrasi bagi masyarakat awam. Solusi ini bertujuan agar generasi mendatang
tidak dapat terpengaruh oleh contoh – contoh buruk yang “tidak demokrasi” yang
telah dilakukan oleh pendahulunya.
“ Beritahu kami agar tidak pernah
lupa bahwa pemerintah adalah diri kita sendiri, bukan kekuatan asing di atas
kita. Para pemimpin tertinggi demokrasi kita bukan Presiden dan senator dan
anggota kongres dan pejabat pemerintah, tetapi para pemilih negeri ini ” Franklin D. Roosevelt 5
Daftar Pustaka
Prof.
Dr. H. Kaelan, M.S., 2016, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta
Benny Bambang Irawan, “Perkembangan Demokrasi Di Negara Indonesia”,
http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/hdm/article/download/312/364, 2016
Andreas Andrew, “PERJALANAN DEMOKRASI DI INDONESIA”
https://www.academia.edu/28886101/PERJALANAN_DEMOKRASI_DI_INDONESIA Oikurnia
Adler Ainer Zega, “Konsep Negara Hukum, Demokrasi Dan Konstitusi Perspektif Ham
Di Indonesia”,
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/8679, 2015
Badan Pusat Statistik, Persentase Penduduk Miskin Maret 2020 Meningkat Menjadi
9,78%,
https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/07/15/1744/persentasependuduk-miskin-maret-2020-naik-menjadi-9-78-persen.html,
2020 Nibras Nada Nailufar, Demokrasi Terpimpin (1957-1965): Pengertian dan
Karakteristik, https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/14/060000669/demokrasiterpimpin-1957-1965-pengertian-dan-karakteristik?page=all,
2020
Komentar
Posting Komentar